Tanya Jawab
Membayar Diyat Mughaladhah kepada keluarga korban dan dapat diangsur selama tiga tahun, adalah hukuman bagi? – CIKIJING.COM
Membayar Diyat Mughaladhah kepada keluarga korban dan dapat diangsur selama tiga tahun, adalah hukuman bagi?
- pembunuhan disengaja
- pembunuhan seperti disengaja
- pembunuhan tersalah
- penganiayaan
- perampokan
Jawaban: B. pembunuhan seperti disengaja.
Dilansir dari Ensiklopedia, membayar diyat mughaladhah kepada keluarga korban dan dapat diangsur selama tiga tahun, adalah hukuman bagi pembunuhan seperti disengaja.
Terimakasih telah melihat artikel Tanya Jawab, semoga bermanfaat bagi para pembaca Cikijing.com.