
Tanya Jawab
Presiden mempunyai suatu kewenangan pada saat keadaan memaksa. Peraturan perundangan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa adalah?
Presiden mempunyai suatu kewenangan pada saat keadaan memaksa. Peraturan perundangan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa adalah?
- Keppres
- Perpu
- UU
- PP
- Perda
Jawaban: B. Perpu.
Dilansir dari Ensiklopedia, presiden mempunyai suatu kewenangan pada saat keadaan memaksa. peraturan perundangan yang dikeluarkan presiden dalam keadaan memaksa adalah perpu.
Terimakasih telah melihat artikel Tanya Jawab, semoga bermanfaat bagi para pembaca Cikijing.com.